Musyawarah Desa Karanglewas Dalam Penentuan Calon Penerima Rehab Rumah Tidak Layak Huni
KARANGLEWAS2017–Kali ini pemerintahan desa Karanglewas mengadakan musyawarah desa atau yang biasa disebut musdes. Musyawarah desa kali ini membahas tentang calon penerima bantuan Rehab Rumah Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH). Untuk jatah Rehab Rumah Tidak Layak Huni dari anggaran daerah mendapatkan 7 rumah yang besarnya bantuan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap rumah dan dari dana desa tahun 2017 sekitar 10 orang yang besarnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap rumah. Berikut daftar nama penerima bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2017. Calon Penerima Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) dari anggaran daerah sebesar Rp 10.000.000,- per rumah...
Read More